GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan barang bukti tersangka kasus dugaan makar Habil Marati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta.
Berkas perkara tahap dia itu telah diserahkan penyidik berbarengan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen pada Kamis kemarin (22/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara tahap satu Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI pada Rabu kemarin, sedangkan tersangka Kivlan pada Jumat lalu.
Jadi untuk tersangka KZ (Kivlan Zen) dan tersangka HM (Habil Marati), tersangka KZ P-21 tanggal 16 Agustus, kemudian untuk tersangka HM tanggal 21 Agustus kemarin," ucap Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).
Sehingga, penyidik menyerahkan sekaligus berkas perkara tahap dua tersangka Habil dan tersangka Kivlan ke Kejati DKI pada Kamis siang kemarin.
"Diserahkan (tersangka) bersama barang bukti ke Kejari Jakpus," jelas Kombes Argo.
Habil Marati merupakan tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil disebut memberikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura untuk dana operasional yang diserahkan kepada Kivlan Zen.
Dana yang diserahkan Habil dituding digunakan untuk membeli senjata api ilegal. Bahkan, Kivlan disebut sebagai orang yang mencari eksekutor dan memberikan target terhadap empat tokoh nasional yang akan dibunuh.
Keempat tokoh nasional itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan pemilik lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya. (Rmol)