Sejak Zaman Belanda Belum Diubah, Jadi Wajar RUU KUHP Dikebut

Sejak Zaman Belanda Belum Diubah, Jadi Wajar RUU KUHP Dikebut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tidak ada yang keliru di balik percepatan kerja DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan bulan depan.

Pasalnya, kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat ini UU KUHP yang dipakai dalam penegakan hukum di Indonesia adalah warisan Belanda.

"Kita sudah merdeka 74 tahun, tapi UU pidana yang kita pakai masih zaman Belanda kan," ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).


Fahri memahami percepatan itu memang akan menjadi polemik tersendiri. Tetapi, DPR sudah membahas dalam waktu yang cukup lama dengan berbagai masukan dan perdebatan.

"Karena itu dinamika, membahas itu istilahnya sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai kan. Jadi memang tidak mungkin tidak dikritik karena itu UU lama," jelasnya.

Fahri berharap sisa 7 poin dalam RUU KUHP yang masih diperdebatkan untuk segera diselesaikan dan aturan pidana itu bisa disahkan sebelum periode berjalan berakhir.

"Saya membayangkan mudah-mudahan itu bisa diselesaikan cepat, saya sih ingin (secepatnya)," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita