GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu geram Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana potong gaji karyawan untuk menutupi ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami pemadaman listrik.
Menurut Said Dudu tak ada ketetapan hukum di Indonesia yang dapat memberikan hak BUMN, dalam hal ini PLN persero, memotong gaji karyawannya. Gaji karyawan, kata dia, jangan dijadikan "korban" untuk konsumen.
"Kebijakan rencana pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN karena mati listrik yang rencananya diambil dari pemotongan gaji karyawan adalah kebijakan tidak punya dasar hukum dan tidak adil. Pelanggan tidak berhak menerima uang pribadi karyawan," kicau Said Didu lewat akun Twitternya, @msaid_didu, Rabu 7 Agustus 2019.
Warganet yang mengetahui kicauan Said Dudu itu kemudian ramai-ramai mengomentari. Rata-rata mereka mendukung apa yang disuarakan mantan Staf khusus Menteri ESDM itu.
Salah satunya akun Twitter @shamp5. Dia mengatakan tanggung jawab terkait masyarakat terdampak mati listrik massal di setengah Pulau Jawa pada Minggu 5 Agustus 2019, berlanjut Senin 6 Agustus 2019, sepatutnya ditanggung oleh upah dari menteri dan jajaran petinggi kementrian serta PLN yang membidani urusan listrik untuk rakyat.
"Harusnya kompensasi di dapat dari pemotongan Gaji Direksi PLN, Menteri dan Eselon Kemen BUMN, Menteri dan Eselon Kemen ESDM, Menteri dan Eselon Kemenko Kemaritiman, mereka lah harusnya yg bertanggung jawab, bukan karyawan PLN yg sudah berkerja maksimal yg tanggung jawab," tulis akun @shamp5.
Sedangkan akun Twitter @pejuang02ps bernada sama. "Pelanggan berhak menerima uang ganti rugi dari dirut aja dan mentri bumn," tuturnya, menimpali Tweet Said Didu. [tg]