RUU KUHP Disahkan Pada Paripurna 24 September

RUU KUHP Disahkan Pada Paripurna 24 September

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU.

Bahkan, pengesahan tersebut sudah dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada 24 September mendatang.

"Sudah selesai tinggal beberapa poin lagi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Junaidi Mahesa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).


"(Rapat) tadi malam mungkin ada lima atau empat catatan lagi yang belum selesai dibicarakan diantara pemerintah dan DPR," imbuhnya menambahkan.

Politisi Partai Gerindra ini tidak bisa menjelaskan detail empat poin itu. Dia hanya menyebutkan aspek yang perlu dibahas adalah soal pidana susila.

"Persoalan tindak susila dan semacamnya kan menjadi catatan-catatan yang mesti kita lihat dan sepakati," demikian Desmond. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita