Carr ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 351 juncto pasal 406 KUHP. Bule Aussie itu terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yq,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon, Minggu (11/8/2019).
Pihaknya menerangkan bahwa saat ini Carr tengah dirawat intensif atas luka-luka di sekujur tubuhnya.
Sudah baikan dan akan kami tahan di Mapolsek,” tandasnya.
Dalam aksinya, Carr berlari ke tengah jalan dan menendang pengendara motor bernama I Wayan Wirawan yang tengah melaju hingga jatuh tersungkur. Tidak berhenti sampai di situ, pria 27 tahun tersebut juga kedapatan menabrakkan diri ke mobil yang melintas. Dia berguling di atas mobil tersebut saat ditabrak.(rmol)