GELORA.CO - Dari hasil penyelidikan mendalam, jajaran Kepolisian Daerah Papua telah meningkatkan status penyidikan terhadap 30 orang tersangka atas peristiwa rusuh yang terjadi di Abepura, Jayapura, Papua.
Penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian (rusuh di Abepura),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (31/8).
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 70 KUHP dan dikenakan dengan UU Darurat 1/1951 tentang senjata tajam. Para tersangka juga dikenakan Pasa atas tindak kekerasan.
“Para perusuh ya, ini para perusuh dan sesuai perintah Presiden tidak akan menolerir pelaku perusuhan. Perusuh tersebut melakukan tindakan kerusuhan, pembakaran, penganiayaan, perampokan sehingga meresahkan masyarakat setempat,” tekan Dedi.
Dedi menjelaskan, 30 orang pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda, ada yang melakukan tindak pidana perusakan, membuat kericuhan pembakaran, dan melakukan provokasi.
Barang bukti yang disita pisau, ada laptop, kemudian ada motor mobil yang rusak, sembako dan alat musik,” urai Dedi.
Di kesempatan itu, Dedi menyampaikan sutuasi saat ini di Abepura, Jayapura sudah sangat kondusif. Ada beberapa penebalan pasukan untuk menjamin keamanan dalam rangka memastikan kegiatan masyarakat berjalan dengan normal. (Rmol)