Polisi yang Terbakar Disiram Bensin oleh Oknum GMNI Meninggal Dunia

Polisi yang Terbakar Disiram Bensin oleh Oknum GMNI Meninggal Dunia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ipda Erwin Yudha Wildani, anggota Polres Cianjur yang diduga dibakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis, 15 Agustus 2019 lalu, meninggal dunia.

Dengan luka bakar yang menutupi 64 persen tubuhnya, Ipda Erwin menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pertamina Jakarta pada pukul 01.38 WIB, Senin, 26 Agustus 2019.

Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, jenazah Erwin sudah dibawa ke rumah duka di Kabupaten Cianjur. Pada Senin, 26 Agustus 2019, mendiang yang meninggalkan istri dan dua anaknya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur.

“Polda Jabar mengucapkan bela sungkawa, duka cita mendalam,” kata Rudy dalam keterangan pers.

Selain Erwin, tiga anggota Polres Cianjur juga terbakar dalam aksi unjuk rasa itu. Mereka adalah Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon dari Sabhara Polres Cianjur, serta Bripda Anif.

Bripda Yudi dan Bripda Simbolon menjalani operasi dan dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung. Sedangkan, Bripda Anif dirawat di RS Sartika Asih.

Atas kasus dugaan pembakaran itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni RS, MF, AB bin MI, HR alias ZA, serta RS bin SU. Kelimanya dituduh memiliki peran tersendiri, dari aksi demo, pembakaran ban hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

Para tersangka yang semuanya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur dijerat pasal 170, 213, dan 351 dengan ancaman hukuman lima tahun hingga sembilan tahun penjara. Penetapan kelima tersangka itu, menurut Polda Jabar, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 45 saksi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket almamater GMNI warna merah, 24 handphone dari pengunjuk rasa, spanduk unras, dan bendera GMNI,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur, dan meminta saran dari ahli hukum pidana.

Pelaku Penyiraman Bensin anggota GMNI

Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 3 anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka bernama Rian Suryana atau RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur yang juga mahasiswa dari elemen GMNI.


“Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menukil Tribun Bogor.

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

“RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut,” kata Truno.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

“Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin,” kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan juga pengadilan yang berhak menentukan,” kata Truno. [sw]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita