GELORA.CO - Polisi menangkap pengibar bendera bintang kejora di depan Istana. Pengibaran bintang kejora dilakukan dalam demonstrasi pada Rabu (28/8).
"Pada hari Jumat, 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AT dan CK. Argo menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar undang-undang.
"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu, apa lagi di Istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang ajalah," ujar dia. [dtk]