Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati

Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anak tiri, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

"Empat (pelaku terancam pasal 340 KUHP)," katanya.

Pasal 340 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Keempat pelaku yang telah diamankan yakni istri Pupung, Aulia Kesuma (35), Kelvin serta dua orang eksekutor lain, yaitu A dan S.

Istri Pupung diduga merupakan otak dari pembunuhan ini. Istri Pupung membayar A dan S untuk mengeksekusi korban. Kedua korban itu dieksekusi di rumahnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jasad kedua korban lantas dibawa sebelum dibakar di dalam mobil di Kabupaten Sukabumi oleh Kelvin. 

Polisi menyabut persoalan urusan rumah tangga dan utang menjadi pemicu peristiwa keji tersebut. 

"Motifnya karena ada masalah rumah tangga dan utang piutang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita