GELORA.CO - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ustaz Abdul Somad kini telah masuk ke tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) dengan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Laporan sudah diterima kemarin. Kami pelajari dulu, kami lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/8).
Pihaknya juga berencana untuk memanggil dua pihak, baik pelapor dan terlapor usai mempelajari laporan serta barang bukti yang dilampirkan ormas HBB.
Namun, Argo mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
"Tentunya nanti akan kami mintai klarifikasi pelapor maupun terlapor. Untuk jadwalnya tergantung penyidik yang memutuskan," tandasnya.
Ormas HBB melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/8) kemarin. Laporan itu terkait ucapan Ustaz Somad yang membahas soal salib yang kini menjadi viral di media sosial.
Dalam laporan polisi nomor LP/5087/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019, pasal yang disangkakan terhadap UAS ialah Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian. (Rmol)