GELORA.CO - PT. PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik 4-5 Agustus kemarin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumlah kompensasi total dari 20 juta pelanggan kurang lebih, Rp 865 miliar (nilai kompensasi)" kata Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Besaran tersebut diakui sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Permen ESDM, dan peraturan lain.
"Jumlah pelanggan yang terdampak kami hitung sekitar 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI, dan Banten. Penghitungan dilakukan by system," sambungnya.
Nantinya, kompensasi tersebut akan diberikan kepada rekening listrik masyarakat periode Agustus yang akan dibayarkan pada bulan September 2019. Kompensasi dilakukan secara pukul rata tanpa membedakan lama pemadaman.
Sesuai ketentuan yang dikenakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah melampaui di atas 10 persen dari TMP. Begitu melampaui 10 persen, langsung kami bayar kompensasinya," tandasnya. (Rmol)