GELORA.CO - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal memangkas gaji karyawannya untuk membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi di sebagian besar wilayah Jawa pada Minggu kemarin (4/8).
Langkah pemangkasan gaji tersebut diambil karena dana untuk membayar kompensasi ke pelanggan tidak bisa berasa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8)
Menurut Djoko, dana APBN hanya digunakan untuk investasi dan subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi PLN. Nantinya perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satu efisiensi biaya operasi dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," katanya.
Dia menambahkan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah pemotongan dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, Djoko tidak bisa menjamin apakah dengan pemotongan gaji tersebut bakal cukup untuk membayar kompensasi kepada pelanggan. (Rmol)