PKS Sebut Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel Sebatas Rekomendasi, Bisa Ditolak

PKS Sebut Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel Sebatas Rekomendasi, Bisa Ditolak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PKS menyebut rekomendasi pemakzulan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dari Pansus Hak Angket bisa dibatalkan. Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Ariady Arsal menyebut pembatalan rekomendasi pemakzulan Nurdin berada di tangan pimpinan DPRD.

Ariady awalnya menjelaskan, rekomendasi Pansus Hak Angket nantinya akan dilaporkan secara detail ke pimpinan DPRD Sulsel, termasuk anggota mana yang tidak setuju dengan rekomendasi pemakzulan Nurdin. Setelah itu pimpinan DPRD menggelar rapat guna menentukan rekomendasi mana yang akan diteruskan ke paripurna.

"Jadi laporan ini harus dilaporkan secara utuh ke rapat pimpinan DPRD, nanti di rapat pimpinan DPRD diterimanya yang mana untuk diteruskan ke paripurna. Ini kan belum selesai sebenarnya, masih berproses kan sebenarnya," kata Ariady kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).

Ariady menuturkan, proses di pimpinan DPRD Sulsel yang krusial. Pimpinan DPRD nantinya akan menentukan apakah rekomendasi pemakzulan Nurdin akan dibawa ke paripurna atau tidak.

"Nanti di rapat pimpinan disetujui untuk diteruskan ke paripurna, kalau disetujui. Kalau ditolak, ditolak itu, batal. Kalau misalnya disetujui itu lanjut. Nah itu baru memasuki tahapan paripurna," jelasnya.

Ariady sebetulnya mempersoalkan soal beredarnya poin-poin rekomendasi Pansus Hak Angket. Sebab, dia menilai rekomendasi tersebut seolah telah disetujui oleh seluruh anggota pansus.

Padahal, sejumlah anggota pansus menolak rekomendasi pemakzulan Nurdin. Menurut Ariady, selain dari Fraksi PKS, anggota pansus dari Fraksi PAN dan PDIP juga menolak rekomendasi pemakzulan tersebut.

"PKS, PDIP PAN (tidak menyetujui rekomendasi pemakzulan). Yang lain menyerahkan ke fraksinya. Sikapnya nanti akan kelihatan hari Senin (19/8). Ini masih lama ini. Cuma saya lihat seakan-akan sudah menjadi rekomendasi panitia dan panitianya juga kan tidak semua (menyetujui rekomendasi pemakzulan)," terang Ariady.

Sebelumnya diberitakan, pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket. Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita