Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
Sambil merenungkan makna kemerdekaan Indonesia yang ke-74, pantas juga kita diskusikan sangkaan negatif terhadap para mantan presiden, wapres, menteri, dan para pejabat tinggi lainnya. Yaitu, kecurigaan terhadap harta kekayaan mereka. Ada baiknya sangkaan negatif itu segera dilenyapkan.
Untuk menghilangkan kecurigaan itu, tampaknya perlu diusulkan agar kekayaan para mantan pejabat tinggi diaudit. Deperiksa, diselidiki secara detail. Dengan langkah audit ini, para mantan pejabat tinggi tidak lagi menjadi sasaran kecurigaan dan gosip.
Sebagai contoh, semua rekening bank mereka dan sanak keluarga mereka diperiksa. Semua tansaksi diteliti dan ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK bisa mengungkap semua transaksi.
Bisa dipastikan publik sangat mendukung. Dan para mantan pejabat pun pasti lega. Karena mereka bisa menunjukkan integritas dan nama baik mereka. Audit dan pemeriksaan kakayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik.
Begitu pula dengan para mantan menteri, pejabat setingkat menteri, dirut BUMN, dlsb.
Setelah audit menyatakan mereka bersih, maka tim penyelidik khusus (TPK) bisa mengumumkan kepada publik bahwa kekayaan para mantan pejabat tinggi negara, tidak perlu diragukan. Rekening mereka dan sanak keluarga mereka sudah periksa. Terbukti bersih dari transaksi yang mencurigakan. Dengan begini, masyarakat tahu bahwa orang-orang yang disangsikan harta kekayaannya ternyata tidak bersalah.
Mengapa audit ini perlu dilakukan?
Kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan keuangan akibat krisis moneter 1998, sangat rentan untuk dikorupsi. Salah satunya adalah proses reformasi dan penyelamatan sektor perbankan. Waktu itu, banyak bank yang terancam gulung tikar. Negara mengambil tindakan untuk menertibakan sistem perbankan dan menolong bank-bank yang sedang kolaps.
Masa-masa pemerintahan para presiden yang silih berganti setelah kejatuhan Pak Harto, adalah periode yang sangat labil. Sangat banyak peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). BLBI dikeluarkan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan uang (likuiditas) menyusul krisis moneter 1997-1998 itu. Untuk memantau BLBI, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa bulan sebelum pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati berakibat fatal, kata mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Kwik saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Kwik bersaksi untuk terdakwa eks-Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kemudian dihukum 15 tahun penjara. Namun, anehnya, Syafruddin Temenggung akhirnya dinyatakan bebas oleh MA setelah menerima permohonan kasasi dari terpidana. Tetapi, Syafruddin tetap disebut melakukan korupsi. KPK mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4.58 triliun lewat penerbitan SKL.
Kwik, sebagai menteri yang berintegritas di kabinet Megawati, tiga kali menentang penerbitan Inpres 8/2002. Tapi, kata Kwik, akhirnya dia dikalahkan oleh suara para menteri lain yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri Keuangan Boediono (yang kemudian menjadi wapres di era SBY), Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman.
Kwik, tampaknya, punya firasat yang kuat tentang kemungkinan peluang korupsi di balik SKL untuk para obligor BLBI. Sebab, SKL dapat saja diterbitkan untuk obligor (penerima BLBI) yang pura-pura kooperatif tetapi sebetulnya mereka penipu. Audit BPK menemukan 95% dana BLBI atau sekitar 144 triliun sulit dipertanggungjawabkan.
Ternyata, dalam penyelidikan ulang kasus BLBI, pihak KPK bisa membuktikan korupsi sebesar 4.5 triliun rupiah. Kwik Kian Gie benar.
Sekarang ini, publik masih ingin mengetahui secara tuntas dan transparan apakah Inpres 8/2002 itu memberikan keuntungan pribadi atau tidak kepada para pejabat tinggi waktu itu. Khususnya kepada para menteri yang “mengeroyok” Kwik di sidang kabinet. Atau, apakah Syafruddin Temenggung sendirian yang mengantungi korupsi BLBI sebesar 4.5 triliun itu?
Kelihatannya, kecil kemungkinan Syafruddin menggarap sendirian uang BLBI sebanyak 4.5 triliun. Sangat tidak mungkin.
Jika demikian, apakah para pejabat tinggi yang disebut-sebut mendukung penerbitan Inpres 8/2002 patut disangka ikut menikmati korupsi BLBI? Kita berharap KPK akan terus menggiring kasus ini ke sana. Jelas sekali ada suasana yang sangat “menggairahkan” di sekitar penerbitan Inpres 8/2002 tsb.
Lantas, bagaimana dengan posisi Presiden Megawati di pusaran kasus korupsi BLBI? Wallahu a’lam. Yang pasti, kita menghendaki agar Bu Mega dinyatakan bebas dari “virus BLBI”. Yakni, dinyatakan tidak terlibat penyelewenangan dana BLBI yang dikucurkan kepada bank-bank swasta yang mengalami masalah waktu itu.
Dalam rangka menyatakan bebas “virus BLBI” itulah kita mendorong agar Bu Megawati melakukan pemeriksaan sukarela di KPK. Pemeriksaan di KPK itu termasuklah meneliti dengan cermat semua rekening atas nama Bu Mega dan sanak keluarga dekat beliau. Dengan begini, akan bisa dipastikan Bu Mega tidak tersangkut.
Sekali lagi, ini penting dilakukan agar sangkaan-sangkaan negatif terhadap Bu Mega terkait kasus korupsi BLBI, bisa dituntaskan. Langkah ini akan memberikan kebaikan kepada Bu Mega sendiri. Adik beliau, Ibu Rachmawati, termasuk yang meminta agar KPK memeriksa Bu Mega. Kalau penyelidikan dilaksanakan, maka semua kekayaan finansial beliau bisa dipastikan statusnya.
Dalam skandal BLBI, juga perlu diperiksa jejak transaksi keuangan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan mantan Jaksa Agung MA Rachman.
Tidak hanya Megawati dan para pejabat di era beliau yang perlu diteliti sejarah keuangan mereka. Rakyat juga ingin agar mantan Presiden SBY pun merelakan diri untuk diperiksa semua rekening bank pribadi beliau dan seluruh sanak keluarga. Ini sangat baik dilakukan agar keterkaitan nama Pak SBY dengan skandal Bank Century (BC) bisa diselesaikan tuntas untuk selamanya. Sehingga, tidak perlu ada lagi keraguan terhadap kekayaan finansial dan kekayaan aset beliau.
Dalam kasus korupsi BC, Robert Tantular (RT) terbukti di pengadilan sebagai pihak yang mencuri dana talangan BC sebesar ratusan miliar rupiah. RT sendiri menegaskan bahwa dia tidak tahu ke mana dana FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) sebanyak 6.7 triliun itu mengalir.
Seperti dikutip koran online Kompas-com edisi 24 April 2014, RT meminta agar dana talangan itu diusut tuntas.
“Rp 6,7 triliunnya ke mana dong? Ini yang enggak pernah dibuka,” ujar Robert saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24/4/2014.
Yang juga perlu diselidiki adalah kekayaan mantan Wapres Boediono. Sebab, beliau menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika terjadi skandal Bank Century.
Dengan cara audit transparan itulah kita, mungkin, bisa melepaskan diri dari bayang-bayang skandal BLBI dan Bank Century. Untuk selamanyna. Ini tidak bisa dianggap remeh. Rakyat akan mengenang mereka semua dengan memori yang buruk kalau tidak ada penelitian tuntas yang mengukuhkan nama baik mereka. (*)