GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap M. Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dengan begitu, mantan Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan segera diadili di pengadilan dalam waktu dekat.
"Iya, penyidikan sudah selesai. Nanti detailnya diinfokan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Romi sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (16/8) ini. Setelah keluar dari Gedung komisi antirasuah, ia mengaku siap menjalani persidangan untuk kasusnya itu.
"Siap dong," kata Romi singkat sambil berjalan masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (16/8/2019).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[tsc]