GELORA.CO - Polisi menciduk empat orang pelaku penyelundupan kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, sparepart, hingga elektronik ilegal dari China, yakni Pl (63) H (30), EK (44), dan AH (40) WNA asal China. Akibatnya, negara merugi hingga Rp6,4 triliun selama 8 tahun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, kelompok itu sudah menjalankan bisnis haramnya selama 8 tahun. Sebelum dikirim ke Indonesia, barang-barang ilegal itu terlebih dahulu masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor.
Lalu, barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak hingga akhirnya barang itu dibawa dengan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
"Dari hitunggan kita selama seminggu, nilai barang itu Rp17 miliar sekali memasukan barang, kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp818 miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp6,4 triliun (kerugian negara)," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Menurutnya, isi barang selundupan itu lalu diangkut menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora hingga akhirnya dikirim menggunakan kapal angkut dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center, Kabupate Bekasi.
Saat merapat di pelabuhan petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal tersebut. Barang itu diselundupkan agar terhindar dari pajak dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Barang-barang kosmetik dan lainnya itu kan datang dari luar, belum dapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya sehingga bisa menimbulkan kerugian," tuturnya.
Barang ilegal itu, ungkapnya, sejauh ini sudah diedarkan pelaku ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Polisi pun masih mengembangkan kasusnya untuk mencari adanya kelompok lain di kasus serupa.
Sementara itu, Kabid Penindakan BPOM Bandung, Siti Ruliah menerangkan, penyelundupan barang kosmetik itu berbahaya untuk masyarakat. Barang-barang yang diselundupkan itu tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM sehingga tak terjamin kandungan mutunya.
"Pastinya setiap barang masuk ke Indonesia dalam hal ini kosmetik dari luar itu barang impor dan ijin edarnya harus terdaftar melalui importir yang terdaftar di Indonesia. Kalau belum terdaftar belum ditentukan uji mutunya," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan 8 unit truk. Sedangkan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp4 miliar.
Selanjutnya, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp500 juta. [sn]