Pengusaha Tambang Laporkan Kapolda Bengkulu Ke Irwasum Polri

Pengusaha Tambang Laporkan Kapolda Bengkulu Ke Irwasum Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemilik PT Bara Mega Quantum, Nurul Awaliyah resmi melaporkan Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman, bersama-sama Karo ops Kombes Dede Alamsyah, dan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce ke Irwasum Polri di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/8), terkait perampasan tambang batu bara miliknya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Nurul Awaliyah mengatakan, berdasarkan alat bukti rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan saksi, Kapolda Bengkulu telah bersikap tidak netral, berpihak, dengan memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang bersengketa yang merebut secara melawan hukum tambang batu bara PT Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah.

“Pada tanggal 19 Agustus 2019, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman memberi bantuan pengamanan, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, memobilisasi 280 personel polisi ke lokasi tambang milik PT Bara Mega Quantum, untuk kepentingan “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, dalam mengambil alih lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah, secara melawan hukum,” ujar Nurul dalam laporannya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (22/8).

Menurut Nurul, kebijakan memobilisasi 280 personel polisi ke tambang batu bara PT Bara Mega Quantum oleh Brigjen Supratman bersama bawahannya, Karo ops Kombes Dede Alamsyah dikualifsir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara.

Dugaan penyalahgunaan itu didukung oleh fakta dimana terdapat enam orang karyawan kelompok Trio Bersaudara itu, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan polisi.

Nurul mengatakan, polisi telah bertindak diskriminatif, dengan menangkap 34 karyawan yang tengah menjaga tambang di hutan. Hal ini sangat berlebihan. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat. Polisi memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban. 

"Premanisme itu ada di kota bukan di hutan. Karena preman itu memeras dan memalak orang. Justru tindakan polisi yang memobilisasi 280 personel membackingi pihak swasta merebut tambang saya itu bentuk premanisme,” jelas Nurul.

Sementara itu, Branch Manager PTG Bara Mega Quantum Eka Nurdianty Anwar mengatakan, Kapolda Bengkulu bersama Direskrimum Polda Bengkulu diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya dengan tidak melakukan pengawasan, atas terjadinya praktik kriminalisasi pada diri Nurul Awaliyah, pemilik PT Bara Mega Quantum, atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu, sesuai Nomor Laporan Polisi: LP-B/218/2018/II/2018/Siaga SPKT III. 

Tanpa alat bukti yang sah menurut hukum, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan  mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT Bara Mega Quantum milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya. 

Pada sisi lain, sambung Eka, Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman, bersama-sama Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, dinilai melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat tidak berjalannya penyidikan, atau menghalang-halangi penydikan perkara pidana yang dilaporkan pihak Nurul Awaliyah, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkrimum Polda Bengkulu, terhadap dugaan pidana yang dilakukan Dinmar Najamudin dan kawan-kawan. 

Padahal terdapat rekomendasi hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim Polri menyatakan statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita