GELORA.CO - Kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman mengaku gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penuh dengan kejanggalan.
Kejanggalan yang pertama adalah, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditandatangani oleh Kivlan Zen tersendiri. Padahal, Kivlan Zen sedang berada di dalam tahanan.
"Seharusnya surat kuasa itu kalau ada wakilnya maka wakilnya lah yang menandatangani atau kuasa hukum yang menandatangani. Kalau yang bersangkutan (Kivlan Zen) yang menandatangani seharusnya dia hadir di persidangan. Tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan bagaimana mungkin hadir," kata Adi Warman kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Kejanggalan lainnya, kewenangan gugatan yang diajukan. Menurut Adi, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Militer, karena keduanya merupakan masih menjabat di TNI sesuai dengan yang digugat.
"Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan dari Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Adi, gugatan yang diajukan juga tidak sesuai. Dimana penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun di dalam penjelasannya tidak sesuai.
"Dimana ada ketidakjelasan yang nyata antara gugatan PMH dengan gugatan wanprestasi serta gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang bersangkutan (Kivlan Zen) ditahan saat ini," jelasnya.
Sehingga, gugatan yang diajukan Kivlan Zen dianggap pihak Wiranto sebagai gugatan yang rancu atau penuh kejanggalan.
"Jadi itu benar-benar rancu dan lain sebagainya," tandasnya.
Sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan Kiflan Zen direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini persidangan belum dimulai lantaran pihak kuasa hukum penggugat yakni kuasa hukum Kivlan Zen.(rmol)