GELORA.CO - Korupsi adalah extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan tenaga penyidik spesialis.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, di negara-negara ASEAN, penyidik lembaga sejenis KPK diisi oleh polisi, bukan non karir polisi.
"Karena mereka wajib memiliki sertifikat khusus sebagai penyidik," kata Romli kepada wartawan, Sabtu (31/8).
Oleh karena itu, lanjut Romli, pimpinan KPK juga harus punya latar belakang dan pemahaman hukum yang kuat.
Selain itu, dia menambahkan, dalam UU KPK jelas menyatakan unsur pimpinan KPK adalah pemerintah dan masyarakat.
"Secara historis penyusunan UU KPK, unsur pemerintahnya adalah jaksa dan polisi," ucap salah seorang perumus UU KPK itu.
Sebelumnya, Romli juga mengomentari soal adanya calon pimpinan yang integritasnya dipersoalkan oleh Wadah Pegawai KPK.
Menurut dia, hal itu bukanlah tugas dan wewenang pegawai KPK tetapi menjadi hak koalisi anti korupsi dan Komisi III dI DPR, yang nanti akan memilih lima dari sepuluh calon yang diajukan Presiden kepada DPR.
Soal integritas, saya justru pertanyakan integritas mereka yang duduk sebagai pengurus wadah tersebut terhadap lembaga KPK. Karena bukan mereka satu-satunya yang berhak menyatakan sebagai pemilik tunggal lembaga KPK," demikian Romli. (Rmol)