GELORA.CO - Pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia atau hampir separuh dari Pulau Jawa, mengindikasikan bobroknya tata kelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pemadaman listrik tanpa pemberitahuan emergency dapat mengganggu kenyamanan dan melanggar hak publik. Bahkan, PLN harus mendapatkan sanksi ganti rugi kepada publik dan mendapatkan sanksi hukum.
Begitu kata Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam kepada wartawan seusai melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan korupsi pada Lubang Tambang Batu Bara Samarinda ke gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
"Kami sayangkan (pemadaman listrik) tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba saja. Itu menunjukkan satu tata kelola di PLN ini punya masalah. Dalam konteks HAM, ini hak publik tidak hanya soal keterbutuhan pelayanan tapi rasa aman," kata Anam.
"Ya pasti harus ada ganti kerugian (dari PLN)," imbuhnya menegaskan.
Selain itu, Anam menilai persoalan pemadaman listrik di sebagian wilayah di Indonesia bukan perkara sepele. Menurut dia, selain harus dilakukan evaluasi pada lembaga terkait, mesti ada sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Yang pasti persoalan ini harus dievaluasi dan jelaskan kepada publik kenapa ini terjadi. Kedua, apa planningnya agar ini tidak terjadi kembali. Ketiga, kalau memang ada kelalaian ini ada kelalaian diusut sampai tindakan hukum, tidak hanya sanksi administratif," pungkasnya.
Sebelumnya, pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyebutkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi sejak 11.49 WIB, Minggu (4/8), disebabkan oleh gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang.
Akibatnya jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya mengalami gangguan. Sementara, listrik di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali tetap berjalan normal, sementara di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta padam secara serentak.
Pemulihan dilakukan pihak PLN dengan cara memasok aliran listrik dari Jawa Timur yang tidak terdampak ke PLTA Saguling dan PLTA Cirata yang berfungsi sebagai penstabil daya dan tegangan.
Dua PLTA itu berfungsi untuk mengirimkan pasokan listrik dari Timur ke Barat menuju PLTU Suralaya melalui GITET Cibinong, Depok, Gandul, Lengkong, Balaraja dan Suralaya. [rm]