GELORA.CO - "Listrik di kawasan Kalibata, Pancoran, sempat hidup listrik sekitar jam 07.00 tapi jam 09.30 tewas lagi," tulis Alvin.
Pada twitt lainnya Alvin menulis, "Mau mengumpat takut dosa, tapi kok bikin kesel banget ya? Listrik padam masal, Dirut PLN minta pelanggan Ikhlas," cuitnya.
Alvin memposting aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undang tersebut Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen. "Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, " begitulah bunyi butir hakim konsumen yang Alvin fokuskan.
Selain itu butir selanjutnya yang menjadi perhatian adalah Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang ijzin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ia lalu membandingkan pemadaman listrik di beberapa negara lain yang kemudian disusul dengan pertanggungjawaban dari pemerintah setempat. "Di Australia, mati lampu setengah hari, gratis listrik sebulan," tulis Alvin pada senin (4/5) kemarin.
"Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri," tambah Alvin. [mc]