Ngojek dan Tinggalkan Tugas, Ipda Triadi Dilepas

Ngojek dan Tinggalkan Tugas, Ipda Triadi Dilepas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perwira pertama (pama) Polres Kendari, Ipda Triadi, dilepas dari jabatannya lantaran 62 hari tidak dinas tanpa keterangan. Dalam sidang kode etik, Ipda Triadi mengaku meninggalkan tugas karena sibuk menjadi tukang ojek.

Informasi tersebut mulanya disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang itu dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

Harry menyebut Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang diketahui, Ipda Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Total keseluruhan Ipda Triadi tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja. Ipda Triadi mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari.

Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif. Sanksi etika, perilaku Ipda Triadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif, Ipda Triadi direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH) sebagai anggota Polri. Ipda Triadi menerima putusan tersebut.

Namun alasan Triadi tak masuk kerja karena sambilan sebagai ojek pun dipertanyakan Polda Sultra. Sebab, gaji Triadi dianggap sudah cukup.

"Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Minggu (11/8/2019).

Harry mengatakan Triadi mengantongi gaji pokok, tunjangan dan remunerasi Rp 8 juta perbulan. Menurut Harry, tak masuk akal jika Triadi meninggalkan tugasnya di kepolisian demi penghasilan Rp 30 hingga 50 ribu perhari dari ojek.

Selain itu, Polda Sultra sendiri sebetulnya tak melarang anggotanya mengojek. Asalkan kegiatan itu tak dilakukan pada saat jam dinas.

"Kalau mau ngojek untuk tambahan, silakan ngojek. Tapi di luar jam dinas. Laksanakan dulu tugasnya," tutur Harry.

Harry berharap kasus pemecatan Ipda Triadi ini bisa menjadi contoh bagi anggota Polri lain. Para anggota Polri dilarang keras bermalas-malasan karena negara sudah menggaji mereka dengan angka yang cukup.

"Jangan sampai ini jadi pembenar bagi yang lain," imbuhnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita