GELORA.CO - Kenaikan iuran BPJS kesehatan disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.
Puan menyebut, Jokowi hanya tinggal teken Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS kerpsehatan yang akan mulai diberlakukan per 1 September 2019.
Kabar naiknya iuran BPJS kesehatan tersebut ternyata dikeluhkan oleh pendukung Jokowi sendiri.
Msi tringat jls dpidato Pak @jokowi bbrp wktu lalu.Bhw beliau ud gk mmiliki beban Politik utk dperiode ke-2 in.✓Radikalisme, SARA & Intoleran bkln dHajar. faktanya?✓Akn brpihak pd Rakyat,Faktanya?Kok Kesannya Pak @jokowi NATO ya? No Action Talk Onlyhttps://t.co/GqlxfVVXBx— 🌼Airin_NZ🌸 (@Airin_NZ) August 30, 2019
Kalau sampai di sah kan, saya kecewa, inget pak @jokowi ada suara saya dalam kemenangan bapak. Kita lihat saja, mengurangi defisit atau malah makin defisit.— Dadan Hamdani (@dadanhamdani8) August 30, 2019
Setuju!!!Tweet ini jg mewakili isi hati nurani saya. Saya memang pendukung Jokowi. Tapi melihat kesemrawudan dinegari ini sekarang saya mulai kecewa.
— Tcah Brebes (@MustofaJazilil) August 30, 2019
Keluhan pendukung Jokowi ini mengundang respon warganet lain.
"Kaum Bani Togog mulai ngeluh😂😂😂," cuit @Datuk_Tamburin.
"Syukurlah mulai sadar mereka Da... Ditipu mentah2 sm berhalanya... 😂😂😂," cuit @KzepEksis.
"Dan knp daku ikut bahagia ya atas cuitan mereka. Bukan bahagia diatas menjeritnya rakyat krn kebijakan keji pemerintah. Tp krn bani togog mulai melek 😋," cuit @dzoemient12.
Diketahui, pemerintah dipastikan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja besarannya masih masih digodok bersama DPR RI untuk menetapkan angka kenaikan tersebut berdasarkan pada usulan pihak Kemenkeu atau Pihak DJSN.
Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500).