Moratorium Sejak 2014, Bekasi Dan Depok Tidak Bisa Gabung Ke Jakarta

Moratorium Sejak 2014, Bekasi Dan Depok Tidak Bisa Gabung Ke Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan pemerintah terkait pemekaran dan penggabungan wilayah adalah moratorium.

Artinya, dalam waktu dekat tidak ada wilayah yang terkena pemekaran atau penggabungan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab keinginan Bekasi dan Depok untuk bergabung menjadi wilayah DKI Jakarta.

Sampai kapan (moratorium), sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di kantornya, Rabu (21/8/2019).

Bahtira menjelaskan, keputusan moratorium tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai oleh Wakil Presiden, dengan sekretaris Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ditambah oleh unsur pemerintah daerah, dari asosiasi Bupati, asosiasi Gubernur, dan asosiasi Wali Kota.

Ia menungkapkan, meski sudah dilakukan moratorium, sejak tahun 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri.

"Tapi sebagai ide dan aspirasi masyarakat, gagasan, toh enggak dilarang. Orang berpendapat kan. Tetapi posisi pemerintah hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah itu moratorium," kata dia.

Seperti diketahui, kota Bekasi mengusulkan untuk bergabung ke Jakarta yang dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai Jakarta Tenggara.

Hal tersebut merupakan opsi yang dipilih Pepen, dibandingkan pihaknya harus bergabung dengan Provinsi Bogor Raya yang dicetuskan Wali Kota dan Bupati Bogor. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita