Menurut UUD 1945 Jokowi Tidak Bisa Dilantik

Menurut UUD 1945 Jokowi Tidak Bisa Dilantik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Oleh Prihandoyo Kuswanto,  Penggiat Rumah Pancasila.

Polemik tidak bisa dilantik nya Jokowi sebagai yang dimenangkan pilpres oleh KPU. Ternyata tidak serta merta bisa dilantik sebab telah berhadapan dengan UUD 1945. Mau direkayasa bagaimanapun jelas tidak mungkin. Kecuali dengan mengganti, mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan apakah mungkin ?

Ijtima Ulama yang akan digelar tanggal 5 Agustus 2019 perlu melakukan kajian yang cerdas menyikapi perkembangan pilpres. Sebab terjadi masalah bangsa untuk bisa menyelesaikan persoalan kebangsaan dalam ketatanegaraan. Bagaimana memperjuangkan kembali kepada Pancasila dan.UUD 1945 yang asli itu lah momentum yang harus didorong.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

(i) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum; dan

(ii) dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Di atas adalah amandamen UUD 1945 pasal tentang pemilihan presiden/wakil presiden.

Melihat butir 2, secara implisit dapat dikatakan Jokowi belum bisa dinyatakan pemenang karena tidak suara terbanyak 17 propinsi, dan ada beberapa propinsi perolehan suara kurang dari 20%.

Ada yang berpendapat dan sudah diputuskan oleh MK melalui gugatan seseorang, bahwa butir dua pasal 6A ayat 3 tidak berlaku jika paslon cuma dua.

Kalau betul MK telah memutus sesuai paragraf di atas, keputusan MK sah, tanpa merubah isi dan norma dari pasal-pasal tersebut? Kalau sah berarti kedudukan MK di atas UUD 1945. Sedang yang berhak mengamandemen UUD 1945 adalah MPR.
Wow kalau begitu, kedudukan MK di atas UUD 1945.

1. Berikut petikan berita, bahwa MK tidak berhak merubah UUD 1945. Catat! UUD 1945 bukan UU.

Detik.com 5 Maret 2014 berjudul “Bisakah UUD 1945 Diubah oleh MK? Ini Jawaban Calon Hakim Konstitusi”

Calon hakim konstitusi Yohannes Usfunan mendapat giliran terakhir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Ia mendapat pertanyaan tentang bisa atau tidaknya UUD 1945 diubah oleh hakim MK atau tidak.

“Bisa tidak hakim MK mengubah UUD 1945?” tanya anggota tim pakar Saldi Isra di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (5/3/2014).

Yohannes lalu menjawab bahwa menurut pasal 37 UUD 1945, pengubahan bisa dilakukan dan diserahkan kepada MPR, bukan MK. Saldi yang tak puas kembali mencecar Yohannes.

“Secara teoritis bagaimana? Bisa tidak MK mengubah UUD 1945?” tanya Saldi lagi.
“Secara diam-diam bisa, secara implisit bisa ada perubahan. Tapi secara formal tidak bisa karena itu wewenang MPR,” jawab Yohannes. Jawabannya itu memunculkan pertanyaan dari Saldi.

“Bagaimana itu caranya diam-diam?” tanya Saldi sambil menahan tawa.

“Maksudnya implisit. Suatu putusan mengubah UU,” jawab Yohannes yang langsung dipotong Saldi.

“UUD lho, bukan UU,” katanya tegas.

“Berarti tidak boleh. Saya tidak temukan teorinya,” jawab Yohannes yang kemudian kembali dicecar Saldi.

“Bapak sudah baca buku Konstitusi-Konstitusi Modern dari K.C Wheare?” tanya Saldi. Ternyata Yohannes belum membacanya.
“Lho, itu kitab yang harus dibaca!” kata Saldi mengeluhkan Yohannes.

Komisi III melaksanakan fit and proper test untuk calon hakim MK sejak Senin (3/3) hingga hari ini dengan didampingi 8 orang tim pakar. Sebanyak 11 orang calon hakim diseleksi untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Harjono yang akan pensiun.

Semakin rumit pilpres kali ini mangkanya Jokowi berbalik arah untuk menggandeng Prabowo. Mengapa? Ma memang disamping tidak mempunyai legitimasi, juga tidak bisa dilantik tanpa power sharing dengan Prabowo.
Jika mengacu pada pilpres harusnya Prabowo yang menang. Sebab persyaratan menang tercukupi tapi sayang di rekayasa untuk kalah oleh KPU. Tetapi ternyata ada persoalan yang lebih urgent dibanding dengan sekedar memenangkan angka dengan kecurangan TSM.

Rupanya “becik ketitik oloh ketoro” berlaku dalam hukum pilpres. “Becik Ketitik Olo Ketoro“ berarti segala sesuatu perbuatan yang baik pasti akan menuai kebaikan, dan setiap perbuatan buruk dan jahat akan terkuak dikemudian.

Sopo Sing Salah Bakal Saleh = orang yang berbuat salah akan memetik buah jeleknya. Lama kelamaan perbuatan itu akan ketahuan pula.

Jadi kecurang yang dilakukan secara terstruktur, tersistem dan masif akan terbuka walau ditutup-tutupi. “Gusti Alloh mboten sare”. Ungkapan nasehat yang sederhana ini adalah ungkapan keikhlasan terhadap keadaan ungkapan pasrah dengan ikhlas. Tentu tidak ada didunia ini tanpa sepengetahuan sang khaliq termasuk sehelai daun yang jatuh.

Apakah proses pilpres ini akan begitu mudah Jokowi bisa dilantik? Tentu saja butuh kenegarawanan semua pihak yang menjunjung UUD 1945 yang merupakan kesepakatan bertatanegara.
Menurut Mahfud MD amandemen tambahan UUD 1945 harus mengubah dulu pasal 37.

Kompas.com 15 April 2008 berjudul “Mahfud MD : Amandemen UUD1945, ya diubah dulu pasal 37”

Cuplikannya :
Secara prosedural, saat ini UUD 1945 tidak mungkin diubah secara komprehensif karena ketentuan pasal 37 UUD 1945 tidak memungkinkan hal itu.

Jika ingin mengubah UUD 1945 secara komprehensif yang harus dilakukan adalah merubah pasal 37 UUD 1945. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UII dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara yang membahas perubahan UUD 1945 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/4).

Menurut Mahfud dalam pasal 37 UUD 1945 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa perubahan hanya dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap perlu diubah dan tidak secara satu paket yang komprehensif. “Oleh sebab itu jika kita menghendaki dilakukannya amandemen lanjutan secara komprehensif yang pertama-tama harus dilakukan adalah mengubah atau mengamandemen pasal 37 UUD 1945,” katanya.

Perubahan pasal 37 UUD 1945, lanjut Mahfud, dapat diarahkan pada dua alternatif yakni pertama, perubahan UUD ditetapkan oleh MPR tetapi naskahnya disiapkan oleh sebuah komisi negara yang khusus dibentuk untuk menyiapkan rancangan UUD. “Dalam cara yang demikian MPR tinggal melakukan pemungutan suara tanpa membahas lagi rancangan yang telah disiapkan oleh komisi negara tersebut,” katanya.

Komisi negara ini, lanjut Mahfud, harus terdiri dari negarawan atau tokoh-tokoh yang integritasnya dikenal luas serta tidak partisan. “Komisi negara dapat dibentuk oleh MPR yanganggotanya dapat diusulkan oleh presiden, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.
Kedua, perubahan UUD dapat dilakukan secara referendum atas rancangan perubahan yang disiapkan oleh komisi negara yang dibentuk oleh presiden. “MPR harus mengesahkan hasil referendum tanpa pemungutan suara lagi. Jika alternatif ini yang dipilih maka bersamaan dengan perubahan atas pasal 37 harus pula diubah ketentuan pasal 2 ayat (3) yang menentukan bahwa segala keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara yang terbanyak agar terbuka kemungkinan untuk MPR langsung menyetujui hasil referendum,” ujarnya.

Alternatif-alternatif lain, kata Mahfud tentang cara perubahan UUD masih perlu dikemukakan, namun yang terpenting pasal 37 yang berlaku sekarang harus diamandemen dulu. “Tanpa perubahan lebih dulu pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen yang berlaku sekarang, hampir tak mungkinlah kita dapat melakukan amandemen lanjutan atas UUD 1945 secara komprehensif,” tandasnya.

3. MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cupilkannya :

Salah satu wewenang Mahkamah Konsitusi (“MK”) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (“UU”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).

Demikian diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sehubungan dengan wewenang MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tersebut, amar putusan MK dapat berupa:
– menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam hal pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51
– menyatakan permohonan dikabulkan dalam hal;
a. MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, atau
b. pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– menyatakan permohonan ditolakdalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.
(Lihat Pasal 56 UU 24/2003)

Dalam hal MK menyatakan UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, maka akibat hukumnya adalah:
– materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
– UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945).

Putusan MK yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Demikian diatur dalam Pasal 57 UU 24/2003.

Jadi, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie pada saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan bahwa posisi MK adalah sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU.

Kesimpulannya : Keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 6A ayat 3 butir 2 tidak berlaku jika cuma dua pasangan calon tidak mempunyai hukum mengikat. MK tidak berhak merubah dan menambah norma dalam UUD 1945. Yang berhak merubah UUD 1945 wewenang MPR. Dan kata Prof. Mahfud MD perubahan amandemen tambahan UUD 45 bisa terjadi jika mengubah dulu pasal 37.

Melihat hal di atas keputusan MK tentang UUD 1945 pasal 6 ayat 6A butir 2 tidak berlaku jika dua paslon tidak tetap dan mengikat. Karena tidak ada perubahan amandemen lanjutan UUD 45 yang mengatur hal tersebut. Sedang yang berhak mengubah UUD 45 adalah MPR bukan MK.

Jadi setelah mempelajari kajian para pakar dan akhli hukum, tentu menjadi masalah besar bagi bangsa ini. Bagai buah simalakama. Dilantik melanggar UUD 1945, tidak dilantik terjadi kekosongan pemerintahan. Maka harus ada cara yang bukan soal legowo atau tidak sebab hukum harus dijunjung walau langit mau runtuh.

Apakah power sharing bisa menjadi jalan keluar? Tentu tidak mudah, sebab apakah sesuai dengan UUD 1945?
Persoalan besar yang bergelayut di bangsa ini membutuhkan sebuah penyelesaian. Butuh kenegarawanan dan juga butuh berfikir tentang masa depan bangsa.

Kemungkinan bisa jadi MPR melakukan Sidang Umum Istimewa untuk mengambil keputusan kembali ke UUD 1945 Asli dan segerah dibentuk MPRS dengan tugas memilih Presiden dan wakil presiden.

Apakah itu mungkin? Sekali lagi butuh kenegarawanan yang memang memahami apa itu Nasionalis Kebangsaan yang berdasarkan Pancasila. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita