GELORA.CO - Mahasiswa Perguruan Negeri Tinggi (PTN) di Yogyakarta bernama Jibril Abdul Aziz (JAZ) ditangkap oleh kepolisian karena telah menyebarkan konten pornografi.
Diketahui bahwa pelaku penyebaran konten pornografi itu pernah tampil di sebuah acara di tvOne, yakni Indonesia Lawyer Club (ILC), dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (21/8/2019).
Dalam acara ILC, JAZ diwawancarai sebagai Ketua Seminar Kebangsaan yang acaranya gagal diselenggarakan.
Diketahui bahwa acara tersebut seharusnya digelar pada Oktober 2018 lalu.
Hal itulah yang membuat JAZ diundang menjadi narasumber ILC.
Video saat JAZ menjadi narasumber ILC juga tampak diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club tertanggal 16 Oktober 2018.
JAZ diminta menjelaskan mengenai rencana seminar, siapa saja yang akan diundang dan mengapa acara tersebut bisa batal.
Pada seminar itu, JAZ berencana mengundang mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara.
Namun, seminar tersebut akhirnya gagal diselenggarakan.
Sementara itu diketahui pelaku merupakan mahasiswa aktif PTN di Yogyakarta dan merupakan aktivis di BEM.
Di universitas tempat JAZ belajar, pelaku dikenal sebagai mahasiswa yang fasih berkomunikasi dan menyampaikan pendapatnya.
Pelaku juga disebut-sebut sebagai mahasiswa yang berpikiran cerdas.
Berikut adalah video lengkapnya.
Sementara itu, saat ini JAZ telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih BCH.
JAZ (26) diketahui sebagai mahasiswa Yogyakarta asal Kudus, Jawa Tengah.
JAZ ditangkap oleh pihak kepolisian setelah orangtua dari BCH (24) melaporkannya ke kepolisian.
Orangtua dari BCH melaporkannya lantaran JAZ menyebarkan konten pornografi berupa video ke sejumlah aplikasi percakapan.
JAZ juga mengirimkan video porno tersebut ke teman-teman BCH.
Pelaku menyebarkan video porno tersebut karena kecewa dengan keluarga mantan kekasihnya yang tidak merestui hubungan keduanya.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkap Yulianto.
Diketahui juga JAZ dan BHC sudah menjalin kasih dari tahun 2017 namun tidak kunjung mendapatkan restu.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mesum mereka di media sosial," jelas Yulianto.
JAZ ditangkap pada 15 Juli 2019, di sekitar kampus tempatnya menuntun ilmu.
Yulianto juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) ke kejaksaan.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ITE ini adalah kasus yang paling cepat ditangani dan diungkapkan oleh Polda DIY.
Yulianto menuturkan bahwa ada puluhan video dan foto mesum yang JAZ dan BHC rekam sendiri sejak mereka berpacaran pada 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," jelas Yulianto, mengutip TribunJogja.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polda DIY telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Berikut adalah daftar barang buktinya:
1. 1 unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM card
3. 1 sarung warna ungu motif batik
4. 1 bantal leher warna hitam putih
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning
8. 1 dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus
Dikutip dari TribunJogja.com, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," jelas Yulianto.[tn]