GELORA.CO - Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II bukanlah hal yang sangat-sangat mendesak untuk dilakukan. Apalagi, bercermin kepada tax amnesty jilid I yang tidak terbukti mampu meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak secara signifikan.
Itulah yang disampaikan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Imaduddin Abdullah, dalam Diskusi Online Indef (DOI), Minggu (25/8).
"Dalam pandangan saya, tax amnesty jilid II tidak mendesak untuk dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, tax Amnesty jilid I terbukti tidak terlalu efektif hasilnya," ungkapnya.
Kedua, kata dia, tax amnesty seharusnya hanya dilakukan sekali saja. Karena akan memberi asumsi buruk bagi para Wajib Pajak (WP).
"Jika dilakukan lebih dari satu kali, akan menimbulkan moral hazard dan esensi tax amnesty dalam meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak menjadi hilang," sambungnya.
Dengan ini, Imanuddin menegaskan seharusnya Pemerintah lebih menekankan kepada perbaikan dalam perpajakan sebagai bentuk strategi untuk lebih bisa menyerap pajak.
Pemerintah harusnya berfokus kepada reformasi perpajakan, terutama perbaikan administrasi maupun peningkatan kapasitas mengumpulkan pajak," tandasnya. (Rmol)