GELORA.CO - Sebanyak tujuh partai politik dipastikan gagal melenggang ke Senayan usai dinyatakan tak memenuhi ambang batas parlemen empat persen oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal itu diputuskan KPU menyusul sengketa pemilu di MK selesai disidangkan.
Dalam rapat pleno yang dilakukan KPU, Sabtu (31/8), tujuh partai politik tersebut masih sama dengan daftar perolehan Pemilu hasil real count KPU sebelumnya, yakni PSI, Hanura, Garuda, Berkarya, Perindo, PBB, dan PKPI.
PSI hanya memperoleh suara sah yang berjumlah 2.650.361, persentase 1,89% sedangkan Hanura Partai Hanura dengan suara sah yang berjumlah 2.161.507 atau persentase 1,54%.
Kemudian Partai Garuda dengan persentase 0,50 perolehan suara sah berjumlah 702.536. Berkarya dengan suara sah yang berjumlah 2.929.495, persentase 2,09%. Perindo memperoleh suara sah 3.738.320, atau dengan persentase 2,67%.
Kemudian ada PBB dengan suara sah yang berjumlah 1.099.848, dengan persentase 0,79% dan PKPI dengan suara sah yang berjumlah 312.775, persentase 0,22%.
Ketua KPU Arief Budiman memaparkan, jumlah suara sah nasional pada pemilu anggota DPR RI 2019 sebesar 139.970.810 suara. Sedangkan yang masuk dalam ambang batas 4% dari jumlah suara sah nasional 5.598.832,4. (Rmol)