KPK Yakin Taswin Nur Tangan Kanan Bos Di PT Inti

KPK Yakin Taswin Nur Tangan Kanan Bos Di PT Inti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019, Taswin Nur adalah tangan kanan dari pejabat tinggi di PT Inti.

Kami tegaskan ya bahwa tersangka T (Taswin) tersebut diduga orang-orang dekat atau katakanlah tangan kanan atau orangnya pejabat dari PT Inti,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (5//8).

Pihak PT Inti sempat membantah jika Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak yang ditangkap saat OTT disebut sebagai karyawan dari perusahaan berplat merah tersebut.


“Bukan karyawan, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti, Gede Pandit Andika Wicaksono dalam rilis resminya.

Menanggapi hal itu, Febri menegaskan bahwa Taswin Nur adalah bagian dari PT Inti. Jabatannya sebagai staf. Sementara staf di dalam sebuah perusahaan yang dimaksudkan bukan hanya bersifat struktural atau formil harus tercatat di PT Inti.

Lebih lanjut, KPK telah menelusuri alur koordinasi dan instruksi dari perbuatan dari Taswin. KPK, kata Febri, telah mendeteksi peran petinggi di PT Inti, atau atasan Taswin yang disinyalir telah memerintahkan staf untuk menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

"Kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau underline dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Inti bersama PT APP dan juga terkait dengan PT AP II," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari  Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730 dari nilai proyek sebesar Rp 86 miliar. Uang dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Inti. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yakin Taswin sebagai seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT Inti. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waktu lalu.
Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita