KPK Ultimatum Pakde Karwo Hadiri Pemeriksaan Kedua

KPK Ultimatum Pakde Karwo Hadiri Pemeriksaan Kedua

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo untuk diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018.

dijadwalkan diperiksa Rabu (28/8) mendatang dalam kapasitas sebagai saksi kasus yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28 Agustus 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).

Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu lalu (21/8).

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," tegas Febri.

Pada kasus ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.

Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita