GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya empat orang tersangka baru dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2011-2013.
Mereka adalah Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Hariyani (MSH), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Dalam perkembangannya, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.
Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.
"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan EKTP ataupun perkara obstruction of justice," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Miryam diduga meminta jatah dari Plt. Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebesar 100 ribu dolar AS saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi II DPR RI pada tahun 2011 silam. Kemudian, permintaan itu disanggupi oleh Irman. Penyerahan duit dilakukan di sebuah SPBU di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan melalui perantara.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH (Miryam) diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP," kata Saut.
Untuk tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5.8 triliun, Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 Milyar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 Milyar terkait proyek EKTP," kata Saut.
Kemudian, tersangka Husni selaku Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik diduga meluluskan konsorsium pemenang tender meskipun tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya USD20 ribu dan Rp10 juta," kata Saut.
Sementara itu, tersangka Tannos diduga menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek EKTP ini," demikian Saut.
Atas perbuatan empat orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.(rmol)