KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Izin Tinggal Warga Negara Asing

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie (KUR).

Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan dimulai tanggal 26 agustus 2019 hingga 24 september 2019 untuk tersangka KUR," ujar Juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).


Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 miliar. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita