KPK Kembali Panggil Ahmad Heryawan, Kali Ini Bersaksi Untuk Iwa Karniwa

KPK Kembali Panggil Ahmad Heryawan, Kali Ini Bersaksi Untuk Iwa Karniwa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Senin (26/8).

Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jabar (nonaktif), Iwa Karniwa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersang IWK (Iwa Karniwa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Ahmad Heryawan, penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang pihak swasta yakni Soetono Teore dan James Yehezkeil.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Bersama Iwa Karniwa, KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.


Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hingga pejabat fungsional lainnya. Mereka didalami perannya terkait perizinan proyek Meikarta. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita