GELORA.CO - Kasus suap pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bergulir. Kali ini giliran 2 direktur yang mendapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Shipyard, Ulai, dan Direktur PT Pilar Artha Nugraha, Andri Sofyan. Keduanya diperiksa terkait kasus suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, seorang staf Hull di PT Cipta Shipyard, Guntur Ristyono dan Marine Surveyor PT Rina Indonesia Indra Gunawan Kusuma ikut digarap lembaga antirasuah tersebut.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istandi Prahastanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/8).
Soal kasus suap di KKP ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara dalam kasus ini.
Untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara, tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.
Istandi adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai untuk Tahun Anggaran 2013-2015.
Perkara suap pengadaan kapal di Kementerian KKP ini telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 179,28 miliar. (Rmol)