Kompensasi Listrik Padam Dibayar Agustus, Begini Hitungannya

Kompensasi Listrik Padam Dibayar Agustus, Begini Hitungannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan ada kompensasi yang diterima pelanggan atas pemadaman listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menguraikan bahwa kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017.

“Kompensasi bukan hanya dilakukan karena kejadian hari Minggu, tapi sebenarnya sudah dilakukan PLN setiap bulan,” terang Sripeni dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (4/8).

Ada enam kriteria mengenai mutu pelayanan yang harus dipenuhi agar pelanggan bisa mengklaim kompensasi. Sementara pemadaman kemarin memenuhi unsur durasi waktu.

Adapun cara perhitungan dibagi menjadi dua, yaitu kepada pelanggan listrik bersubsidi dan non subsidi.

Pelanggan bersubsidi akan mendapat kompensasi 20 persen. Perhitungannya nilai kompensasi sama dengan 20 persen dikali biaya beban atau rekening minimum.

“Kalau bersubsidi, 20 persen pemotongan biaya beban. Kalau non subsidi 35 persen,” terangnya.
PLN, kata Sripeni yang baru menjabat beberapa hari itu, telah melakukan perhitungan. Namun kompensasi akan dikurangkan pada tagihan bulan Agustus.

“Karena tagihan bulan Juli sudah selesai. Jadi akan dikurangkan pada kompensasi tersebut di bulan Agustus,” tutupnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita