GELORA.CO - Dua pemuda asal Papua, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Istana Merdeka dan depan Markas Besar TNI Angkatan Darat, saat menggelar unjuk rasa menolak perlakukan rasisme kepada masyarakat Papua.
"Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2019.
Argo menuturkan, kedua tersangka itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay. Keduanya merupakan koordinator lapangan dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Keduanya memiliki peran mengerahkan massa, menyiapkan bendera dan orator di atas mobil komando.
Dari barang bukti yang disita, polisi mengambil telepon seluler milik keduanya, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, selendang, dan juga toa atau pengeras suara.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Rabu, 28 Agustus kemarin. Bendera itu dianggap identik dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka.
"Ada peristiwa pengibaran bendera (bintang kejora) di Jakarta. Saya sudah perintahkan kapolda tangani," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Tito, penegakan hukum harus dilakukan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku termasuk dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora yang merupakan simbol gerakan separatis. "Tegakan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," ujarnya. [vn]