Oleh: Sya'roni*
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).
Diantara perkara yang menyedot perhatian publik adalah gugatan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jatim XI (Madura) Moh. Nizar Zahro. Pasalnya, suaranya raib hingga 58.690 suara. Hilang saat perhitungan di level kabupaten.
Sebagai petarung sejati, Nizar terus menuntut keadilan. Mulai dari Pleno Pronvinsi, Pleno KPU, Bawaslu, hingga akhirnya mendaratkan gugatan ke MK.
Di MK inilah mulai terlihat cahaya kebenaran. Pada 23-24 Juli 2019, majelis hakim konstitusi memberikan izin kepada kuasa hukumnya, Arief Sulaiman, untuk melakukan inzage atau pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti KPU dan Bawaslu Bangkalan.
Setelah Inzage, kuasa hukum Arief Sulaiman menyatakan ada dugaan pemalsuan formulir C1 oleh KPUD dan salinan C1 versi Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Anehnya lagi C1 berhologram yang digunakan oleh KPUD Bangkalan dan C1 salinan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan Situng di Website KPU yang telah mencapai 100 persen.
Sontak, temuan tersebut menggegerkan semua pihak. Di Bangkalan, pada 1 Agustus 2019 ratusan masyarakat yang tergabung dalam BERAKSI (Barisan Rakyat Kawal Demokrasi) mengepung kantor KPU dan Bawaslu Bangkalan meminta klarifikasi atas temuan adanya dugaan pemalsuan formulir C1 milik KPU dan Bawaslu Bangkalan.
Ketua KPU Bangkalan Zainal, di hadapan ratusan masyarakat pendemo, menyatakan bahwa yang benar adalah C1 yang diupload di Situng KPU. Atas jawaban tersebut, Ketua BERAKSI Khairul menyatakan kalau yang benar adalah C1 yang diupload di Situng, berarti C1 yang dijadikan bukti di MK adalah palsu, karena C1 yang diajukan KPU bangkalan Di MK tidak sama. Justru yang di-upload di Situng KPU sama seperti milik Nizar.
Pengakuan Ketua Bangkalan kemudian menjadi viral di beberapa media. Misalnya, Madura Post menulis judul berita: "Akhirnya KPU Bangkalan Mengakui C1 Yang Diserahkan Ke MK Adalah Palsu". Berita tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, dll.
Media Indonesia Today di lapak twitternya diserbu ribuan retweet, like dan comment karena memberitakan kasus tersebut. Publik terkaget-kaget dengan temuan C1 palsu.
Akhirnya, kebenaran menemukan jalannya. Perjuangan yang tak kenal lelah oleh Moh. Nizar Zahro menemui secercah harapan.
Suara 58.690 yang raib di tingkat kabupaten akan kembali ke pangkuan pemiliknya. Para perampok suara akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dalam berbagai wawancara media, Moh. Nizar Zahro menyatakan memiliki bukti C1 di semua TPS di Dapil Jatim XI. Tidak hanya C1 tapi juga memiliki DA1 dan DB1. Sehingga siapa pun yang berupaya menggarong pasti ketahuan.
Sekedar saran, siapa pun yang ingin merampok suara Moh. Nizar Zahro harap cerdas sedikit. Karena Nizar memiliki C1 di semua TPS. C1 milik Nizar Zahro sama persis dengan C1 yang ditayangkan di Situng KPU.
Hari Rabu (7/8), majelis hakim konstitusi akan menjatuhkan palu keputusan. Mudah-mudahan keadilan memihak kepada Moh. Nizar Zahro.
*) Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima).