KBN Dianggap Memutarbalikkan Fakta Soal Nilai Investasi

KBN Dianggap Memutarbalikkan Fakta Soal Nilai Investasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Besaran nilai investasi pembangunan Pelabuhan Marunda yang disebut hanya senilai Rp 588 miliar dibantah PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.


Menurut KCN, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT KBN, Hamdan Zoelva itu adalah pembohongan publik semata.

"Itu pembohongan publik. Rp 588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%. Jadi itu bukan nilai seluruh investasi PT KTU untuk membangun keseluruhan dermaga Pier 1, 2, dan 3," bantah kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).


Ia menjelaskan, nilai Rp 588 miliar itu sudah disepakati PT KBN bersama PT KTU sebagai nilai dasar perhitungan pembagian komposisi saham di PT KCN jika PT KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%.

Pada tahun 2012, kata dia, KTU baru membangun Pier 1 30%. Dalam kondisi tersebut, PT KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di PT KCN menjadi 50,5% yang kemudian ditolak PT KTU.

Persetujuan PT KTU kemudian dilakukan dengan mengubah komposisi saham 50:50 yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerja sama.

"Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan PT KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan PT KTU untuk membangun 30% dermaga Pier 1 adalah Rp 588 miliar ," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk mengubah komposisi saham PT KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerja sama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerja sama antara PT KBN & KTU itu.

"Konsep dalam Addendum III itu, PT KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, kesepakatan para pihak secara B to B (Bisnis To Bisnis) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30% adalah sebesar Rp 588 miliar,  yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50%," jelas Widodo.

Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar RP 294.117.647.058 ke dalam PT KCN.

"Ternyata kemudian PT KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35%, yaitu Rp 205.885.337.058 karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 M sebesar 15 % yakni Rp 88.235.310.000," tutur Widodo.

Bukan cuma itu, PT KBN juga mengajukan penundaan setoran modal, di mana PT KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015.

"Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata PT KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian PT KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III tersebut," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita