Katanya Jangan Alergi Kritik, Kok Karyawan Sarinah yang Beri Minum Massa 21-22 Mei Diancam Pidana?

Katanya Jangan Alergi Kritik, Kok Karyawan Sarinah yang Beri Minum Massa 21-22 Mei Diancam Pidana?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam pidato 16 Agustus 2019 di hadapan Sidang MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kehidupan demokrasi saat ini tidak boleh membuat lembaga negara menjadi anti terhadap kritikan. 

"Kita perlu saling mengingatkan dan saling membantu. Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Bagaimanapun kerasnya kritik itu, harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan rakyat," kata Jokowi di Gedung MPR-DPR, Senayan Jakarta (16/08).

Dua hari sebelum Jokowi menyerukan agar lembaga negara tidak anti kritik, di sudut lain, 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/08).

Karyawan Sarinah itu didakwa telah membantu, memberi minum hingga membiarkan massa 212 cuci muka setelah terkena semprotan gas air mata.

Fakta kontras ini disoal netizen. Akun Relawan Aceh se-Nusantara PS (Ranups Community), @RanupsProSandi menulis: 

“Karyawan Sarinah yang tak tega liat rakyat diburu aparat saat demo 212-2 malah dihukum!! Jadi kritik tak alergi? Langsung penjarakan!!.” Cuitan ini mengomentari kutipan pidato Jokowi: "Perbedaan bukanlah alasan bagi kita untuk saling membenci, bukan alasan bagi kita untuk saling menghancurkan."

Aktivis Elfizal Azhar turut menyesalkan berjalannya proses hukum terhadap cleaning service, teknisi dan petugas keamanan Sarinah itu. 

“Sedih baca berita duka ini... Orang bantu Orang yang kesakitan, Eh! Malah dihukum! Nih negeri apa? Wahai @sandiuno @prabowo kalian setuju dengan wajah hukum kita??,” tanya Elfizal di akun @AcehSelatanSatu.

“Luarbiasa NEGERI ini... Menolong orang yang sedang diserang gas air mata aparat pun dihukum??  Emang rakyat nggak boleh nolong rakyat atas kekejaman aparat yang bertindak berlebihan hingga ada yang tewas tertembak?? Innalillahi..... Astaghfirullah Al'adzim,” tambah @AcehSelatanSatu.

Tak ketinggalan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu  juga mengomentari proses hukum 29 karyawan Sarinah tersebut.

“Berbuat baik untuk manusia sudah tidak boleh? Satpam dan pegawai Sarinah yang membantu air kepada demonstran untuk membasuh muka karena kena gas airmata dari polisi diadili untuk dihukum. Sementara seorang pelacur yang membantu dan memberi minum kepada anjing saja dosanya diampuni,” tulis Said Didu di akun @msaid_didu. [td]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita