GELORA.CO - Presiden Joko Widodo dikabarkan akan segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang penetapan besaran iuran baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan dan akan ditandatangani oleh Jokowi.
Mardiasmo mengungkapkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin, yakni kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
"Segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
Ia berharap, dengan naiknya iuran makan BPJS Kesehatan tak lagi defisit.
"Iya insyaallah tidak ada lagi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," katanya.(rmol)