GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) amankan tiga pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Seorang bandar yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tewas ditembak.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga, mengatakan, sabu seberat lebih dari satu kilogram asal Malaysia yang dikendalikan seorang narapidana berhasil diamankan.
Brigjen Tagam melanjutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di lima tempat di Jabodetabek. Namun petugas BNNP hanya melakukan observasi dan pengintaian terhadap satu tempat.
Satu tempat tersebut berada di Jalan RA Fadillah dekat Mall Cijantung, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, petugas mengamankan dua orang kurir yang sedang bertransaksi dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
"Dapatlah dua orang tersangka yaitu saudara IS dan AP. Dua-duanya selaku kurir atau si pemberi barang dan si penerima barang," ucap Brigjen Tagam Sinaga kepada awak media di Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Usai menangkap dua tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka AP yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas amankan barang bukti sabu seberat 7,1 gram dan dua unit timbangan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka NC yang merupakan pengendali tersangka IS. NC ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Tak sampai di situ, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NC ternyata peredaran narkoba dikendalikan oleh tersangka JN alias Joni yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang.
"Semua barang ini dikendalikan dari Lapas. Kami koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Cipinang. Mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," jelas Tagam.
Dari pemeriksaan tersangka, JN ternyata masih menyimpan sabu lebih banyak yakni lebih dari 20 kilogram di sebuah gudang. Namun, saat menuju gudang tersebut, tersangka JN berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya menembak tersangka JN hingga tewas.
"Ketika mau menunjukan TKP anggota saya sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP, ternyata malah melarikan diri. Dicoba melakukan tembakan ke atas tiga kali, masih juga (lari) tembak kakinya masih juga. Ya sudah daripada buruan, ya tembak punggungnya. Anggota saya langsung bawa ke rumah sakit juga untuk menolong. Dalam perjalanan kehabisan darah (tewas)," urai Tagam menjelaskan kronologi.
Barang bukti yang berhasil diamankan BNN Provinsi DKI Jakarta adalah sabu seberat 1,71 gram, empat unit handphone, satu unit sepeda motor dan dua unit timbangan digital.
Tiga kurir tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 30/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rmol)