Ini Aulia Kesuma, Istri Keji Pembunuh dan Pembakar Suami-Anak Tiri

Ini Aulia Kesuma, Istri Keji Pembunuh dan Pembakar Suami-Anak Tiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23) tewas dibunuh dan dibakar jasadnya di Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya tewas di tangan Aulia Kesuma (35), yang merupakan istri dan juga ibu tiri kedua korban.

Pembunuhan terjadi pada Jumat (23/8) malam lalu di kediaman korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pembunuhan dilatarbelakangi sengketa jual rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku semula mendesak korban untuk menjual rumahnya lantaran terlilit utang.

"Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan kalau jual rumah kamu akan saya bunuh itu keterangan sementara itu," jelas Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Untuk melancarkan aksinya, Aulia menyewa pembunuh bayaran. Kedua eksekutor inilah yang membunuh Pupung dan Dana. 

Dua eksekutor, berinisial S dan A ini diperoleh Aulia dari bekas pembantunya. Bekas pembantunya itu kemudian memberitahu suaminya, hingga 2 orang itu datang ke Jakarta.

Kedua eksekutor itu datang ke Jakarta dengan menggunakan travel. Setibanya di Jakarta, Aulia menemui keduanya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Potret Aulia Kesuma. Foto: dok.istimewa


Aulia kemudian menceritakan soal rencana pembunuhan itu kepada kedua eksekutor di dalam mobil. Keduanya dijanjikan bayaran Rp 500 juta.

Kedua eksekutor itu meracuni Pupung hingga tewas, sedangkan Dana dicekoki miras lalu dibekap hingga tewas oleh tersangka Kelvin, yang diakui oleh Aulia sebagai anaknya. Setelah tewas, jasad keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di sana.

Tidak lama setelah jenazah kedua korban terungkap, polisi menangkap para pelaku, termasuk Aulia dan Kelvin. Dua eksekutor ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Lampung, di Lampung Timur.

Saat ini para tersangka ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita