GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta merespons masukan dari kalangan masyarakat sipil terkait Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang teridentifikasi bermasalah. Presiden didesak untuk mencoret nama Capim yang dianggap bermasalah tersebut dari daftar bursa.
Penegasan itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).
"Presiden Jokowi, coret Capim KPK bermasalah!" tegas Kurnia.
Kurnia mengatakan, proses pemilihan Capim KPK kali ini masih banyak menyisakan persoalan serius, mulai dari panitia seleksi (Pansel) hingga para Capim yang mendaftar.
"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK. Ini dikarenakan yang lolos seleksi masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," ujar Kurnia.
Para Capim KPK juga ada yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, mengintimidasi salah seorang pegawai KPK, hingga dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan seorang tahanan lepas.
"Bahkan enggak nutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan," tegas Kurnia.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, nama-nama Capim KPK yang dianggap pernah bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil yaitu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli.
Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat ini Kepala BIN) yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam, atau biasa terkenal dengan kasus 'Rekening Gendut'.
Selanjutnya, Irjen Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang dibidik KPK dalam sebuah kasus korupsi. Firli pun dianggap melanggar kode etik KPK.
Firli dinyatakan melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK 7/2013 yang melarang pegawai KPK karena mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Namun, Firli belum diberikan sanksi dan hanya ditarik kembali oleh institusi Polri dan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian, dia mencalonkan sebagai Capim KPK Jilid V kali ini. (rmol)