GELORA.CO - Rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur secara paralel akan memindahkan gedung-gedung pusat pemerintahan hingga lembaga tinggi negara. Termasuk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dipastikan secara otomatis akan dipindah ke Kaltim seiring pemindahan ibukota. Sebab, hal itu mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK.
Begitu kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/8).
"Kalau kita lihat UU KPK berlokasi di ibukota negara. Jadi kalau pindah ibukota, ya seharusnya kalau UU KPK belum diganti kami juga harus pindah," kata Laode.
Hal itu diatur dalam UU KPK pada Pasal 19, Bab IV Ayat 1, soal kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi. Bunyinya, KPK berkedudukan di ibukota NRI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah NRI.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibukota negara pindah dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
Adapun anggaran yang harus dikeluarkan untuk pemindahan ibukota sebesar Rp 466 triliun. Rp 93 triliun dari APBN dan sisanya melibatkan pihak swasta. (Rmol)