Hakim Agung Ini Emoh Anulir Vonis Mati ke Adam yang Ditangkap BNN Lagi

Hakim Agung Ini Emoh Anulir Vonis Mati ke Adam yang Ditangkap BNN Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hukuman mati Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) jadi 20 tahun penjara. Belakangan, Adam yang di dalam penjara ditangkap BNN lagi karena mengontrol penyelundupan sabu dari Malaysia. Sst.. vonis MA ternyata tidak bulat.

Kasus bermula saat Adam menyuruh Ridwan menyeberang ke Malaysia untuk mengambil sabu pada Mei 2016. Di Malaysia, Ridwan bertemu kurir namanya Minu. Barang pindah tangan. 

Dari Ridwan, sabu estafet ke Hasrianto alias Papi. Oleh Hasrianto, sabu itu dimasukkan ke ban cadangan di mobil SUV. Hasrianto membawa mobil itu ke Riau dan dilanjutkan ke Jakarta. Sedangkan Adam dan Ridwan menggunakan pesawat ke Jakarta.

BNN mencurigai pergerakan mobil SUV dan menangkap di Bakauheni, Lampung pada 8 Mei 2016. Secepat kilat, Adam dan Ridwan ditangkap di sebuah hotel di Jakata Barat. Kompolotan itu diringkus dan diadili dengan berkas terpisah.

Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman mati ke Muhammad Adam. Namun vonis mati itu dianulir oleh majelis yang terdiri dari Surya Jaya, MD Pasaribu dan Margono. 

Ternyata, Surya Jaya menolak keras penganuliran vonis itu dan tetap menilai Muhammad Adam tetap layak dihukum mati. Berikut pendapat Surya Jaya yang dikutip dari putusan MA, Kamis (22/8/2019):

1. Hasrianto ditelepon Adam agar mengamankan sabu dari tangan Ridwan. Paket sabu itu masuk lewat pelabuhan tikus dekat rumah Hasrianto di Batam.
2. Hasrianto pergi ke pelabuhan tikus dan mengambil 3 karung sabu.
3. Hasrianto memasukkan karung yang berisi sabu itu ke velg ban mobil dengan tujuan untuk mengelabui aparat.
4. Adam yang memerintahkan Hasrianto agar sabu itu dimasukkan velg.
5. Adam memberikan upah ke Hasrianto Rp 15 juta.

6. Hasrianto ikut bersama Adam naik pesawat ke Jakarta.
7. Adam memerintahkan Hans David menggunakan mobil yang membawa velg berisi sabu dari Riau ke Jakarta.
8. Hans David mendapatkan upah Rp 15 juta. 
9. Meski Adam dan anak buahnya tidak bertemu langsung, namun kesepakatan jahat itu telah selsai sempurna (vooltoid) pada saat berkomunikasi dengan telepon. 
10. Muhammad Adam berperan sebagai pengendali, pengatur seluruh kegiatan membawa, mengantar, menyerahkan, menerima ekstasi dan sabu dari perbatasan Malaysia-Indonesia.

11. Muhammad Adam tidak membantah telah dua kali membawa sabu dari Malaysia dari jaringan Minu dan iwan.
12. Pengiriman pertama tersebut sebanyak 10 Kg sabu dan Adam dapat Rp 100 juta.
13. Pengiriman kedua sebanyak 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, dan Adam mendapatkan Rp 300 juta.
14. Muhammad Adam merupakan residivis. Pada tahun 2000, ia dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba.
15. Dalam kasus 5 kg saja terdakwa bisa dihukum mati, apalagi Adam yang menyelundupkan 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
16. Dari fakta di atas, Muhammad Adam merupakan bagian dari sindikat atau jaringan peredaran gelap narkotika.

Nah, pada 20 Agustus 2019, BNN menangkap Adam karena terlibat peredaran narkoba jaringan lapas. Adam diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita