GELORA.CO - Jumharyono (43) seorang kuli di Pasar Induk Kramat Jati tega membunuh istrinya, Khoriah dan membakar anaknya yang sedang tidur, Selasa (6/8).
Parahnya, si istri dibunuh dalam keadaan tanpa busana usai melayani kebutuhan biologis Jumharyono, Selasa dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo mengungkapkan, saat kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman pelaku di Jalan Dukuh, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, korban dalam keadaan tergeletak dalam kondisi tewas dan tak berbusana di atas kasur.
"Masih dalam kondisi telanjang, isterinya langsung ditusuk pakai gunting. Gunting masih menancap di perut dan lehernya pas kita di TKP itu," ucap AKBP Heri Purnomo dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Kondisi telanjang tersebut dikarenakan sebelum pelaku membunuh korban, pelaku meminta dahulu untuk berhubungan badan. Senjata yang digunakan untuk membunuh tersebut yakni gunting yang telah disiapkan pelaku saat korban sedang mandi.
"Nah, pas isterinya mandi dia siapin gunting, pisau dan batu. Diletakkan dekat tempat tidurnya itu. Habis itu mereka berhubungan badan," jelas AKBP Heri.
Sebelum berhubungan badan, pasangan suami isteri Jumharyono dan Khoriah itu terlibat adu mulut terkait masalah ekonomi. Jumharyono yang baru pulang kerja sebagai kuli semangka di Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin malam (5/8) mengaku sakit hati diomelin istri saat baru pulang bekerja.
"Iya, mengomel saat suaminya pulang, kok dapat duit cuma sedikit. Nah, setelah istri mengomel diajak berhubungan badan sama suami, istrinya mau juga," kata Heri.
Usai membunuh istrinya, pelaku langsung membakar kasur dimana anak mereka yang berinisial R (5) tengah tertidur pulas.
"Setelah dibakar dia berusaha kabur lewat jendela. Akibatnya, sekujur tubuh anaknya 80 persen mengalami luka bakar," terang Heri.
Kini, jasad Khoriah tengah berada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Sementara anaknya kini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Harapan Bunda Kramat Jati.
"Pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Kramat Jati," tandas Heri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (Rmol)