Geledah 3 Lokasi Di Kota Dumai, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek

Geledah 3 Lokasi Di Kota Dumai, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Dumai. Dari lokasi penggeledahan diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek Kota Dumai yang diduga berasal dari alokasi dana perimbangan daerah.
Tim KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu; Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, Rumah Dinas Walikota Dumai. Diamankan sejumlah dokumen lelang proyek Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam perkara ini, Walikota Dumai Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan 2018.


Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 Juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.

Akibat ulahnya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita