GELORA.CO - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diklaim semakin solid. Hak tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai rencana proyek miliaran dan bantuan keuangan yang diduga asal-asalan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Asep Wahyu Wijaya di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Asep menjelaskan, langkah tersebut terus mendapat respons positif dari seluruh fraksi untuk memanggil Ridwan Kamil, guna merasionalisasi proyek-proyek dan program besarnya.
“Misalnya soal mekanisme bantuan keuangan ke Kota dan Kabupaten yang cenderung asal-asalan, tidak ada dokumen perencanaan awal yang cukup tapi diberikan bantuan. Dampaknya anggaran tersebut tak mampu diserap karena secara prosedur dokumennya yang memang tak lengkap sehingga tak bisa direalisasikan, jumlahnya ratusan miliar,” ujar Asep.
Salah satu kebijakan Ridwan Kamil yang disoroti yaitu rencana revitalisasi alun-alun Jonggol senilai Rp15 miliar. Rencana itu sudah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode Gubernur Ahmad Heryawan, yang kemudian dialihkan ke pembenahan Setu Ciri Mekar Cibinong.
Asep menilai, kasus di Jonggol merupakan salah satu yang harus diungkap. “Jadi, kalau soal ciri mekar yang di Cibinong itu hanya satu dari sejumlah masalah yang sama di tempat lain, ada banyak kegiatan yang mekanisme perencanaannya ngawur hingga dananya tak terserap,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, transparansi alokasi bantuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sulit diakses oleh penerima bantuan dari lembaga keagamaan maupun yayasan.
“Akses publik terhadap anggaran provinsi yang dirasakan sulit, ini berbeda dengan periode Gubernur Aher dulu. Pengasuh yayasan, lembaga pendidikan dan pondok pesantren zaman Gubernur Pak Aher dulu relatif jauh lebih mudah mengakses anggaran bantuan ke Pemprov Jabar dibandingkan sekarang,” katanya.
Untuk diketahui, hak interpelasi merupakan cara salah satu hak lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Respons dari fraksi-fraksi lain semakin solid. Temuan-temuan yang bisa menjadi pertanyaan-pertanyaan untuk menjadi materi interpelasi pun semakin bertambah," ujarnya.
Asep menambahkan, "Insya Allah, jika tidak ada kendala berarti tentunya setelah teman-teman DPRD Provinsi Jabar 2019-2024 (setelah dilantik). Setelah pembahasan tatib dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai." [vn]