DPR Pertanyakan Kinerja Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan

DPR Pertanyakan Kinerja Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Panitia Kerja (Panja) Investasi BPJS Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI mempertanyakan fungsi dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum mendapat laporan dari review atau evaluasi (pengawasan) yang dilakukan Dewas kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK).

"Investasi yang diletakkan di BPJS ketenagakerjaan nilainya tidak sedikit, baik itu berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Semua itu tentu harus diawasi, karena seluruh investasi yang diserahkan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, yakni pekerja-pekerja dan buruh. Nah, selama ini apa fungsi Dewas tersebut sudah efektif atau belum, karena Dewas itu kan tugas utamanya mengawasi," paparnya.

 Ermalena mempertanyakan, ketika pengawasan itu dilakukan Dewas kemudian muncul rekomendasi untuk Dewan Direksi, apakah semua ini dilaksanakan atau tidak oleh BPJS TK. 

"Kalau sudah dilaksanakan, Komisi IX DPR minta laporannya, seperti apa pelaksanaannya. Bahkan, bila tidak dilaksanakan, apa punishment-nya dan siapa yang memberikan punishment," jelasnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita