GELORA.CO -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ogah menanggapi gugatan yang dilayangkan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait Pam Swakarsa.
Menurutnya, hal tersebut urusan masa lalu di tubuh militer.
"Itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," kata Wiranto, Selasa (13/8).
Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto hampir Rp 1 triliun. Gugatan disampaikan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai. Dibentuk pada 1998 silam. Pembentukan PAM dilakukan guna mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim.
Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur. (Rmol)